Flowchart
diatas mencoba sedikit menggambarkan alur sinkron data dari database kelulusan
Sertifikasi dan data dapodik yang telah di update sekolah. Berikut penjelasannya
:
1. Database Kelulusan digunakan sebagai
database pembanding awal dari kelayakan penerima tunjangan profesi yang di
update dari data Dapodik sekolah.
2. Data Kunci yang di gunakan yaitu
NUPTK, berarti dapat diartikan untuk mesinkronkan data maka data NUPTK di
dapodik harus sesuai dengan data kelulusan agar data guru tersebut dapat
terdeteksi sudah melakukan update atau belum di dalam data dapodik.
Contoh kasus :
Data guru sudah di entry pada data
dapodik lengkap dengan mapping rombel, bid. Studi, gol/pangkat, masa kerja
golongan dsb, tetapi pada status kelayakan msh belum update padahal secara data
dapodik guru tersebut memenuhi syarat. Ternyata setelah di cek dari data
kelulusan ada perbedaan penulisan dengan data NUPTK di dapodik, maka untuk
memperbaikinya data NUPTK di dapodiknya harus disesuaikan dengan data
kelulusannya atau sebaliknya jika memang ada kesalahan NUPTK dari data
kelulusan.
3. Setelah ketersesuaian data NUPTK maka
data guru yang sudah di update dari data dapodik akan di sinkronkan, maka
sistem akan membaca bid. Studi sertifikasi guru tersebut dari data no. Peserta
sertifikasi yaitu digit ke 7 sebanyak 3 digit sbagai kode bid. Studi
sertifikasi.
Contoh :
12026502710001 = 027 ====> Guru Kelas SD/MI
Penjabarannya yaitu :
12
= Menyatakan tahun sertifikasi
0265
= Kode Kab/Kota (Kode Kota Bekasi)
027 =
Kode bid. Studi sertifikasi
1 =
Kode Kementerian (1 untuk Kemendikbud, 2 untuk Kemenag)
0001 =
Nomor urut sertifikasi
4. Untuk data NRG jika data NUPTK sudah
ditemukan maka secara otomatis NRG guru tersebur akan masuk mengikuti data
NUPTK meskipun pada data di dapodik tidak di masukan.
Selanjutnya
sistem akan mengakumulasi JJM yang sudah di mapping rombel pada dapodik
berdasarkan data bid. Studi sertifikasi guru tersebut, jadi hanya JJM yang sesuai/linier
dengan bid.studi sertifikasi yang dapat dihitung dari mapping rombel
dapodik ditambah dengan tugas tambahannya.
Pada tabel
diatas menunjukan ada 4 kolom yang terdata dari data mapping rombel dapodik
yaitu JJM, JJM sesuai, Jam tugas tambahan dan total Jam mengajar. Pengertiannya
yaitu :
-
JJM = Total jam mengajar berdasarkan mapping rombel
dapodik
-
JJM sesuai = JJM dari hasil ketersesuaian bid. Studi
sertifikasi dengan mapping rombel
dapodik.
-
Jam Tugas Tambahan = Jumlah jam tugas tambahan
·
Kepala sekolah = 18 jam
·
Wakasek = 12 jam
·
Kepala Lab = 12 Jam
·
Kepala Perpustakaan = 12 Jam
Jadi pada
kasus diatas terlihat bahwa guru tersebut secara data jam keseluruhan hasil
mapping rombel memang sudah melebihi 24 jam tetapi dari jam ketersesuaian hanya
terakumulasi kurang dari 24 jam dimana statusnya menjadi belum memenuhi syarat.
Dari contoh
diatas bisa kita simpulkan bahwa data yang dihitung oleh sistem adalah data
yang sesuai/linier dari bid.studi sertifikasinya, jika memang keadaan
sebenarnya guru tersebut tidak memenuhi syarat maka tunjangan profesinya tidak
akan menerima tetapi jika yang terjadi keadaan sebenarnya guru tersebut 24 jam
tetapi terdata di sistem tidak 24 jam maka mohon di cek kembali mapping rombel pada
data dapodiknya apakah pengisian bid.studi sudah sesuai atau belum. Jika ada
guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah induk maka data mapping rombel
juga di data pada sekolah bukan induknya agar terakumulasi pada data JJM
sesuainya.
1.
Setelah proses diatas maka sistem akan
menghitung gaji pokok dari data dapodik yaitu data gol/pangkat dan masa kerja
golongan yang tertulis dalam kepangkatan gaji kenaikan berkala. Khusus untuk
NON PNS maka pengisian data tersebut bagi yang sudah memiliki SK inpassing dapat
disesuaikan dengan SK inpassing guru bersangkutan.
1. Data
NUPTK sesuai data kelulusan
2. Status
pegawai aktif di dalam dapodik (PNS untuk guru Negeri GTY untuk guru Swasta)
3. Mengajar
sesuai dengan bid,studi sertifikasi minimal sebanyak 24 jam (termasuk tugas
tambahan)
4. Gaji
pokok diambil dari data gol/pangkat dengan masa kerja golongan terakhir.
5. Untuk
data Bank akan muncul secara otomatis oleh pusat, bilamana guru tersebut belum
mempunyai rekening bang yang tertera dalam SK TPG maka tinggal ke Bank tersebut
untuk registrasi untuk diberikan buku bank nya.
Catatan : Pada SK Penerima
Tunjangan Profesi Guru nama yang tertera adalah nama pada data kelulusan awal,
bilamana ada perbedaan penulisan pada data dapodik misal gelar dsb itu
dikarenakan di data kelulusan masih menggunakan data awal.
Kurang lebihnya penjelasan ini
semoga sedikit dapat membantu rekan –rekan operator sekalian khususnya dalam
kelayakan Tunjangan Profesi Guru.