Formulir Kontak

 

ALUR SINKRON DATA DAPODIK




Flowchart diatas mencoba sedikit menggambarkan alur sinkron data dari database kelulusan Sertifikasi dan data dapodik yang telah di update sekolah. Berikut penjelasannya :
1.      Database Kelulusan digunakan sebagai database pembanding awal dari kelayakan penerima tunjangan profesi yang di update dari data Dapodik sekolah.

2.      Data Kunci yang di gunakan yaitu NUPTK, berarti dapat diartikan untuk mesinkronkan data maka data NUPTK di dapodik harus sesuai dengan data kelulusan agar data guru tersebut dapat terdeteksi sudah melakukan update atau belum di dalam data dapodik.
Contoh kasus :
Data guru sudah di entry pada data dapodik lengkap dengan mapping rombel, bid. Studi, gol/pangkat, masa kerja golongan dsb, tetapi pada status kelayakan msh belum update padahal secara data dapodik guru tersebut memenuhi syarat. Ternyata setelah di cek dari data kelulusan ada perbedaan penulisan dengan data NUPTK di dapodik, maka untuk memperbaikinya data NUPTK di dapodiknya harus disesuaikan dengan data kelulusannya atau sebaliknya jika memang ada kesalahan NUPTK dari data kelulusan.
3.      Setelah ketersesuaian data NUPTK maka data guru yang sudah di update dari data dapodik akan di sinkronkan, maka sistem akan membaca bid. Studi sertifikasi guru tersebut dari data no. Peserta sertifikasi yaitu digit ke 7 sebanyak 3 digit sbagai kode bid. Studi sertifikasi.
Contoh :
12026502710001   = 027  ====> Guru Kelas SD/MI
Penjabarannya yaitu :
12        = Menyatakan tahun sertifikasi
0265    = Kode Kab/Kota (Kode Kota Bekasi)
027      = Kode bid. Studi sertifikasi
1          = Kode Kementerian (1 untuk Kemendikbud, 2 untuk Kemenag)
0001    = Nomor urut sertifikasi

4.      Untuk data NRG jika data NUPTK sudah ditemukan maka secara otomatis NRG guru tersebur akan masuk mengikuti data NUPTK meskipun pada data di dapodik tidak di masukan.
Selanjutnya sistem akan mengakumulasi JJM yang sudah di mapping rombel pada dapodik berdasarkan data bid. Studi sertifikasi guru tersebut, jadi hanya JJM yang sesuai/linier dengan bid.studi sertifikasi yang dapat dihitung dari mapping rombel dapodik ditambah dengan tugas tambahannya.


Pada tabel diatas menunjukan ada 4 kolom yang terdata dari data mapping rombel dapodik yaitu JJM, JJM sesuai, Jam tugas tambahan dan total Jam mengajar. Pengertiannya yaitu :
-          JJM                =  Total jam mengajar berdasarkan mapping rombel dapodik
-          JJM sesuai   =  JJM dari hasil ketersesuaian bid. Studi sertifikasi dengan mapping rombel  dapodik.
-          Jam Tugas Tambahan = Jumlah jam tugas tambahan
·         Kepala sekolah              = 18 jam
·         Wakasek                          = 12 jam
·         Kepala Lab                      = 12 Jam
·         Kepala Perpustakaan   = 12 Jam
Jadi pada kasus diatas terlihat bahwa guru tersebut secara data jam keseluruhan hasil mapping rombel memang sudah melebihi 24 jam tetapi dari jam ketersesuaian hanya terakumulasi kurang dari 24 jam dimana statusnya menjadi belum memenuhi syarat.
Dari contoh diatas bisa kita simpulkan bahwa data yang dihitung oleh sistem adalah data yang sesuai/linier dari bid.studi sertifikasinya, jika memang keadaan sebenarnya guru tersebut tidak memenuhi syarat maka tunjangan profesinya tidak akan menerima tetapi jika yang terjadi keadaan sebenarnya guru tersebut 24 jam tetapi terdata di sistem tidak 24 jam maka mohon di cek kembali mapping rombel pada data dapodiknya apakah pengisian bid.studi sudah sesuai atau belum. Jika ada guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah induk maka data mapping rombel juga di data pada sekolah bukan induknya agar terakumulasi pada data JJM sesuainya.
1.       Setelah proses diatas maka sistem akan menghitung gaji pokok dari data dapodik yaitu data gol/pangkat dan masa kerja golongan yang tertulis dalam kepangkatan gaji kenaikan berkala. Khusus untuk NON PNS maka pengisian data tersebut bagi yang sudah memiliki SK inpassing dapat disesuaikan dengan SK inpassing guru bersangkutan.

Secara keseluruhan data yang memenuhi syarat penerima tunjangan adalah sebagai berikut :
1.       Data NUPTK sesuai data kelulusan
2.       Status pegawai aktif di dalam dapodik (PNS untuk guru Negeri GTY untuk guru Swasta)
3.       Mengajar sesuai dengan bid,studi sertifikasi minimal sebanyak 24 jam (termasuk tugas tambahan)
4.       Gaji pokok diambil dari data gol/pangkat dengan masa kerja golongan terakhir.
5.       Untuk data Bank akan muncul secara otomatis oleh pusat, bilamana guru tersebut belum mempunyai rekening bang yang tertera dalam SK TPG maka tinggal ke Bank tersebut untuk registrasi untuk diberikan buku bank nya.
Catatan : Pada SK Penerima Tunjangan Profesi Guru nama yang tertera adalah nama pada data kelulusan awal, bilamana ada perbedaan penulisan pada data dapodik misal gelar dsb itu dikarenakan di data kelulusan masih menggunakan data awal.
Kurang lebihnya penjelasan ini semoga sedikit dapat membantu rekan –rekan operator sekalian khususnya dalam kelayakan Tunjangan Profesi Guru.



Total comment

Author

Gandara Ismail Safei

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply